WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seperti yang diduga-duga sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di saat ia menjabat sebagai Menteri.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengumuman penetapan tersangkan ini, disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Dia mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: DPR RI Desak Usut Tuntas Korban Tewas di Desa Bangkal Seruyan
“Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” sambungnya.
Di sisi lain, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan pihaknya telah memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan.
“Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini,” jelas Ali Fikri.
Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.