WARTABANJAR.COM, MALANG – Tepat 1 Oktober 2023 merupakan satu tahun terjadinya insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang dikenal dengan Tragedi Kanjuruhan di Kota Malang, Jawa Timur, yang menewaskan banyak suporter.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang, Fachrizal Afandi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus tragedi Kanjuruhan, Malang.
“Setahun ini sudah ada persidangan tapi sebagaimana temuan kami di LPBHNU, persidangan itu sifatnya formalitas saja. Tidak menyentuh akar masalah. Pihak berwajib tidak berusaha membuka atau menyelidiki kejadian sebenarnya,” kata Fachrizal dilansir NU Online, Sabtu (30/9/2023).
Hingga detik ini, lanjut Fachrizal, negara enggan membuka atau mencari kebenaran materiil dari Tragedi Kanjuruhan.
Tak heran hasil persidangan di Pengadilan Surabaya pada 16 Januari 2023 memutuskan hukuman ringan untuk para pelaku.
Baca juga: Pemprov Kalsel Bangun Gedung Olahraga Berskala Internasional di Kota Banjarbaru
“Makanya putusannya ada yang vonis bebas, ada yang enggak sampai 1 tahun. Meskipun sudah dibatalkan Mahkamah Agung, tapi masih banyak pertanyaan yang menghinggapi kami,” ucap Fachrizal.
Fachrizal menyebut beberapa kejanggalan yang muncul sebelum dan saat proses peradilan untuk tragedi Kanjuruhan.
Laporan Model B yang diajukan korban tak digubris Secara hukum pidana, kata Fachrizal, tidak ada laporan model A atau B.
Laporan itu sama sumbernya agar polisi melakukan penyelidikan. Dua-duanya wajib ditindaklanjuti.