WARTABANJAR.COM – Aset selebgram Nur Utami (NU) Rp 7 miliar disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Nur ditangkap terkait sindikat narkoba Fredy Pratama.
Selebgram Nur Utami telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menikmati uang hasil kejahatan dari suaminya, S, yang merupakan bandar jaringan Fredy di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Lobi Bareskrim, kepada wartawan dikutip Selasa (19/9/2023).
Baca Juga
Pasutri di Landasan Ulin Kompak Jadi Pengedar Sabu
Dia mengatakan, aset yang disita di antaranya adalah kendaraan mobil berjenis Alphard, Hilux, HRV, serta beberapa kendaraan lainnya.
Jayadi juga menyebut ada sejumlah barang mewah milik Nur yang disita, di antaranya seperti tas bermerk Louis Vuitton dan Hermes.
Kemudian, penyidik juga tengah memproses penyitaan dan pemblokiran tanah serta rekening milik Nur.
“Di samping itu juga, kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja,” ucapnya.
Adapun penetapan tersangka terhadap NU dilakukan pada Sabtu (16/9/2023). Ia kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan suami Nur yakni S, bekerja sama dengan dengan bandar lainnya di Sulsel inisial WW. Tetapi, WW kini telah ditangkap oleh Bareskrim.
“Jadi NU ini adalah istri daripada S yang sampai hari ini kita masih lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” tutur Jayadi.