WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Selebgram asal Makassar bernama Nur Utami ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional Fredy Pratama alias Miming.
Nur Utami merupakan istri dari pelaku narkotika berinisial S yang tergabung dengan pelaku WW sebagai koordinator jaringan di wilayah Sulawesi Selatan. WW sendiri sudah ditangkap sebelumnya.
“S merupakan jaringan Fredy Pratama yang berada di wilayah Sulawesi Selatan, di mana S ini juga tergabung dengan WW sebagai koordinator jaringan yang ada di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
“Jadi NU ini adalah istri dari S. S sendiri sampai hari ini kita masih lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.
Jayadi mengungkapkan bahwa selebgram Nur Utami mengetahui bahwa suaminya merupakan pelaku narkotika sebelum mereka menikah.
Keduanya saling mengenal saat S menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
“Oh sudah (NU tahu S bandar). Jadi sejak awal sebelum mereka menikah antara NU dengan S, itu mereka sudah saling mengenal. Jadi mereka berkenalan juga ketika si S ini berada di Lapas terkait dengan kasus narkotika,” ucapnya.
Lebih jauh, Jayadi mengungkapkan bahwa S yang tergabung bersama WW dalam jaringan narkotika Fredy Pratama itu merupakan residivis kasus yang sama, hingga akhirnya berkenalan dan menikah dengan Nur Utami.
“Iya (S residivis). Jadi kasus sebelumnya, S pernah dilakukan penahanan, diproses, kemudian divonis di Lapas dan menjalani di Lapas, kemudian berkenalanlah ini si S dengan NU,” ungkapnya.