WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek KPL Banjarmasin berhasil gagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di depan Pasar THR, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (13/9) malam.
Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dalam press rilis di Mapolsek KPL Kota Banjarmasin, yang turut dihadiri oleh Kajari Kota Banjarmasin, Indah Laila, perwakilan BKSDA, serta jajaran Polsek KPL, pada Rabu (13/9) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yaitu MPG (25), warga Jalan Mandala, Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan kurir atau pengantar hewan tersebut.
Kapolresta memaparkan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya tindak pidana penyeludupan hewan yang dilindungi.
Baca juga: 884 Orang Kaki Tangan Fredy Pratama Ditangkap Selama Kurun Waktu 2020-2023
Dengan adanya informasin tersebut, petugas Polsek KPL Banjarmasin pun dengan sigap melakukan penyelidikan, dan penggeledahan terhadap sebuah mobil yang ada di lokasi tersebut.
“Saat diperiksa petugas berhasil menemukan barang bukti berupa beberapa hewan yang dilindungi, yang siap diseludupkan ke Cilarang,” papar Kapolresta, kepada awak media.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, seekor burung Kasturi Raja, empat ekor Berang-berang, dan empat ekor Bakantan.
Lebih lanjut, Sabana menjelaskan, kalau hewan-hewan tersebut diambil dari beberapa daerah yang ada di Kalsel, dan kemudian akan di bawa ke pulau Jawa, tepatnya Cikarang melalui jalur kapal laut.