Aset Sindikat Narkoba Fredy Pratama Alias Miming yang Disita Capai Rp 10,5 Triliun, Polri Libatkan PPATK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Bareskrim Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama.

    Jaringan ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara.

    Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada memaparkan, pihaknya aka memiskinkan para tersangka penyidik mengenakan pasal TPPU dan menyita sejumlah aset.

    Disebutkannya, hingga kini masih terdapat aset yang berada di Thailand tengah dalam proses penyitaan.

    “Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp10,5 triliun,” ujar Kabareskrim.

    Baca juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Narkotika Internasional Fredy Pratama di Depan Restoran Shanghai Palace Banjarmasin

    Sementara itu, Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang turut hadir dalam konferensi pers Bareskrim, membeberkan hasil penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Penelusuran itu dilakukan sejak 2013 hingga 2023.

    “Sejak 2013 terdapat Rp51 triliun,” ujar Sestama PPATK Alderi Tedy Benhard Sianipar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

    Menurut Sestama PPATK tersebut, terkait dengan jaringan Fredy Pratama yang diungkap Bareskrim Polri, pihaknya sudah membekukan rekening aktif untuk transaksi jaringan ini. “Rekening senilai Rp45 miliar disetop,” ungkapnya.

    Diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan besar tindak pidana narkoba Fredy Pratama. Hingga kini, mastermind jaringan tersebut masih dalam pencarian dan diduga berada di Thailand.

    Baca Juga :   MUI Imbau Pilih Pemimpin ini di Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI