WARTABANJAR.COM, PROBOLINGGO – Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang viral di media sosial.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip dari Instagram Polres Probolinggo, Jumat (8/9/2023).
Adapun identitas dari tersangka dalam kasus tersebut yaitu Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), yang merupakan manajer dari salah satu wedding organizer.
Diketahui area bukit Teletubbies itu terbakar pada hari Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB yang disebabkan penggunaan flare asap akibat kelalaian saat foto pre wedding.
Lebih jauh, Wisnu menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut diamankan 6 orang yang terkait dengan kasus kebakaran tersebut, namun hanya satu orang yang ditetapkan jadi tersangka.






