Manajer WO Jadi Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Ini Pasal yang Dikenakan

“Kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut,” ucapnya.

“Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.

“Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ungkap Wisnu. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi