WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Polres Banjar serius menangani laporan Kepala Satpol PP Banjar, M Irwan Kumar terkait perilaku oknum ASN bawahannya yang diduga mengajak duel hingga melempar puntung rokok membara kepada dirinya, berproses di Polres Banjar.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji.
“Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” singkatnya kepada wartabanjar.com.
Lantas bagaimana nasib kepegawaian oknum ASN di Satpol PP Banjar itu,
Terpisah, Kepala BKDPSDM Banjar, Hj Erni Wahdini mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu rapat tim.
Dijelaskannya, dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 40 pada pasal (1) Untuk kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Kemudian pada pasal (2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran Disiplin mengganggu berjalannya tugas kedinasan. Pasal (3) Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran-Angka 14 Peraturan Badan ini.
Kemudian di pasal (4) PNS menyebutkan pula yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap Masuk Kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.