WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta.
Usulan tersebut adalah langkah untuk mengurangi polusi udara di wilayah Ibu Kota.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan yang tidak lulus emisi nantinya tidak boleh masuk ke Jakarta dan harus putar balik.
Langkah tersebut dilakukan sebelum dilakukan penilangan secara resmi yang berlaku pada 1 September 2023.
“Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” ungkap Syafrin kepada awak media, Selasa (29/8/2023).







