WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (24/7/2023), terkait kasus mafia minyak goreng.
Airlangga dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.
Airlangga sebelumnya dijadwalkan diperiksa di Kejagung pada Selasa (18/7/2023), namun tidak bisa hadir.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan Airlangga kemudian dipanggil kembali pada Senin (24/7/2023).
Baca juga:
Menkominfo Datangi Kejaksaan Agung, Bahas Konten Hoax Hingga Proyek BTS 4G
“Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 6 lewat Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya,” jelas Ketut di Gedung Bundar, Kejagung.
Menanggapi pemanggilan Airlangga Hartarto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita harus menghormati proses hukum di manapun itu. Baik itu KPK, Kepolisian, Kejaksaan. Semua harus kita hormati,” ujar Jokowi disela kunjungannya di Pasar Rakyat Lapangan Rampal, Kota Malang, Senin (24/7) sore. (edj)
Editor: Erna Djedi