Kominfo Kaji Tren Social Commerce, Jangan Sampai Jadi Ajang Penipuan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Untuk menghindari praktik penipuan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkaji tren ‘social commerce’ atau s-commerce yang berkembang di masyarakat.

    Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi yang baru beberapa hari dilantik Presiden Joko Widodo, mengatakan pihaknya ingin mengkaji dan memastikan bahwa praktik tersebut wajib melindungi masyarakat sebagai konsumen, namun tidak menghalangi penggunanya untuk berkreasi.

    “Jadi, memang kami lagi kaji fenomena perkembangan baru ini,” katanya.

    Namun, lanjut dia, di satu sisi juga, Kominfo ingin masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan.

    “Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” ujar Menteri Budi, Jumat (21/7/23).

    Menurut Menteri Kominfo, pihaknya tidak akan asal mengambil langkah untuk melarang praktik jual beli terkait dengan media sosial itu.

    Dikatakan dia, Kemenkominfo menggandeng banyak sektor lain termasuk lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan fenomena ini agar ditemukan solusi tepat untuk mengaturnya.

    Diupayakan, ujar Menteri, tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha.

    “Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” ujarnya lagi.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan, menambahkan ada dua bentuk Social Commmerce, yaitu secara langsung difasilitasi platform digital, dan yang dikelola pribadi.

    Baca Juga :   Kalsel Jadi Provinsi Tercepat Penyaluran Dana Desa Rp51,92 M untuk 116 Wilayah di 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI