WARTABANJAR.COM, RANTAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin menetapkan tidak boleh ada kampanye oleh tim pemenangan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tapin.
Ketua KPU Tapin, Hj Henny Hendriyanti, menyebutkan dalam rentang waktu sebelum pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak boleh ada kampanye.
“Pada PKPU 18 pasal 71 Tahun 2021, pada pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye untuk tim pemenangan pasangan calon,” jelasnya, Rabu (7/4/2021).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapin, Thessa Aji Budiono membenarkan pernyataan itu, dikatakannya sebagai langkah pertama Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan.
“Sudah kita layangkan surat kepada masing-masing tim pemenangan baik paslon 1 maupun paslon 2 di Kabupaten Tapin, yang isinya menyatakan bahwa tidak dilakukan kampanye sejak pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dilaksanakannya PSU tanggal 09 Juni 2021 nanti,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Tapin, Thessa Aji Budiono (ANTARA /Muhammad Fauzi Fadilah)
Diterangkannya juga, bahwa sesuai dengan surat dari Ketua Bawaslu RI nomor 335 Tahun 2021, untuk Panitia Pengawas (Panwas) yang terdapat PSU akan diaktifkan kembali apabila masih memenuhi syarat.
“Baik dari Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan atau desa dan pengawas TPS di Kecamatan Binuang yang terdapat PSU. Jika ada yang tidak lagi memenuhi syarat, maka akan dilakukan penggantian,” jelasnya.
PSU itu adalah hasil dari keputusan sidang MK pada Jum’at, (19/3) terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020 antara pasangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin (BirinMu) paslon 01 melawan pasangan H. Denny Indrayana dan H. Dfriadi Darjat (H2D) paslon 02.