Motivator Mario Teguh Dilaporkan ke Polda Metro Oleh Pengusaha Skincare, Ini Kasusnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA– Seorang pengusaha skincare melalui pengacaranya melaporkan motivator Maryono Teguh atau biasa yang dikenal Mario Teguh ke Polda Metro Jaya.

    Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar.

    Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

    “Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

    “Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp 5 miliar,” imbuhnya.

    Dikatakannya, Mario Teguh dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

    Menurut dia, ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu.

    “Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan,” jelas kuasa hukum pelapor.

    Baca Juga :   3 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Hujan di Prakiraan Cuaca Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI