Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Narkoba hingga Senpi Rakitan, Barang Bukti 134 Kejahatan

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang ditangani pihak kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Data itu ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rhaksy Ghandi Arifran, Kasi Intelijen Rizky Purbo Nugroho, Kasi Pidsus A Yopie Budiman dan Kasi Pidum Yandi Primanandra saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rabu (12/7/2023).

    BACA JUGA: Ngamuk di Taman Edukasi, Pria Asal Tala Diamankan Polres Tanah Bumbu

    I Wayan Wiradarma mengungkapkan 134 perkara itu gabungan dari perkara narkotika, Oharda dan TPUL.

    Dari 134 perkara terdiri dari 77 kasus Narkotika, 31 Oharda dan 26 TPUL dan Kamnegtibum

    Ada ratusan paket sabu beserta timbangan digital, dimusnahkan dengan cara diblender bersama deterjen dan timbangan di potong-potong gunakan gerinda.

    Ada pula senjata tajam, dua senjata api rakitan bersama peluru serta sejumlah pakaian dalam aksi kejahatan yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    Untuk Barang bukti yang bersifat membahayakan seperti senjata api (senpi) rakitan dipotong dengan alat gerinda.
    I Wayan Wiradarma menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan oleh Kejari Tanbu pada 2 semester tahun 2023

    “Pada kegiatan hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 134 perkara yang inkracht, terdiri dari berbagai perkara dengan periode persemester per 6 bulan tahun 2023,” jelas Kajari.

    Untuk total perkara yang inkracht sampai Juni 2023 ada sebanyak 134 terdiri dari 77 kasus Narkotika, 31 Oharda dan 26 TPUL dan Kamnegtibum.

    Ia menambahkan, tujuan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini yakni mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, terlebih barang bukti tersebut didominasi oleh narkotika yang rawan untuk disalahgunakan.

    BACA JUGA: Fakta Honorer Akhiri Hidup di Tanah Bumbu, Anak Menangis Lihat Sang Ayah Gantung Diri

    Selain itu pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadi kemungkinan hilang dan penumpukan barang di gudang barang bukti.

    “Perkara narkotika masih sangat mendominasi, mengingat sebanyak 70 persen perkara yang kita tangani ini didominasi oleh perkara narkotika. Oleh sebab itu di tahun ini kami melaksanakan dua kali pemusnahan untuk menghindari hal-hal tersebut,” pungkas Kajari.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Pemprov Kalsel Alokasikan Anggaran Rp 300 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI