Pengiriman 33 TKI Ilegal Asal NTT Jalur Makassar-Kaltim-Kaltara Digagalkan, Terdapat 15 Balita

    WARTABANJAR.COM, SIKKA – Pengiriman puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggaran Timur (NTT) melalui jalur Makassar-Kalimantan Timur berhasil digagalkan piah kepolisian.

    Sebanyak 33 TKI ilegal itu berasal dari Kabupaten Manggarai, NTT, dengan tujuan Kalimantan Utara (Kaltara).

    Kepolisian juga mengamankan 15 anak berusia balita yang dibawa pekerja ilegal tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra SIK, menjelaskan puluhan TKI tersebut diamankan di ruang tunggu Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Minggu (9/7/2023), dilansir Tribrata Polri.

    Saat itu, mereka sedang menunggu keberangkatan dengan KM Bukit Siguntang rute Maumere-Makassar-Balikpapan-Nunukan-Tarakan.

    “Stelah mendapat informasi, anggota Sat Intelkam mengamankan sekitar 48 orang asal Kabupaten Manggarai, mereka terdiri dari 33 orang dewasa 15 balita,” jelas Kasat Reskrim, Senin (10/7).

    Ia mengungkapkan para TKI ilegal yang diamankan tersebut, tidak mengantongi dokumen kerja yang disyaratkan.

    Diungkapkan, awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa sejumlah pekerja ilegal tersebut belum memiliki tiket keberangkatan ke Kalimantan Utara.

    Puluhan orang itu akhirnya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

    Upaya pengungkapan pelaku perekrutan dan pengiriman pekerja ilegal itu akan dilakukan oleh Polres Manggarai.

    “Karena lokus di Manggarai, kami koordinasi ke polres sana untuk diproses di Manggarai,” tutupnya. (edj/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   25 November Diperingati Hari Guru Nasional, Berikut Hari Guru di Seluruh Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI