WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Kantor Bea Cukai Makassar menemui babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andhi Pramono, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, yang kini sudah dinonaktifkan, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Selanjutnya untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023) sore.
Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.
Uang gratifikasi digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri Andhi Pramono.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga). Saat ini saksi telah hadir,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/7/2023) siang.





