KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sejak ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari.

Kini KPK memperpanjang masa penahanan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

Adapun Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.

Baca juga:

BREAKING NEWS: Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Gatot Subroto Banjarmasin Timur