Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, KPAI ‘Bisa Dikenai Hukum Pidana’

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus siswa yang membakar SMP Negeri 2 Pringsurat di Kabupaten Temanggung bisa masuk ranah hukum.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan perbuatan siswa tersebut menunjukkan tak bisa menguasai emosi.

“Saya setuju ini dalam ranah hukum, masuk ke dalam sistem peradilan pidana anak,” kata Ai saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Pihak KPAI sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Dia berharap, pihak berwajib dan terkait bisa hadir dan berimbang dalam melakukan prosesnya.

“Sudah KPAI koordinasikan melalui komisioner pendidikan dan aparat penegak hukum (APH) supaya penanganannya tepat,” ujar dia.

Baca Juga

Pemuda Palangka Raya Unggah Foto Bugil Mantan Kekasih di Media Sosial

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa berinisial R (13 tahun) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6) dini hari.