WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus siswa yang membakar SMP Negeri 2 Pringsurat di Kabupaten Temanggung bisa masuk ranah hukum.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan perbuatan siswa tersebut menunjukkan tak bisa menguasai emosi.
“Saya setuju ini dalam ranah hukum, masuk ke dalam sistem peradilan pidana anak,” kata Ai saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Pihak KPAI sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Dia berharap, pihak berwajib dan terkait bisa hadir dan berimbang dalam melakukan prosesnya.
“Sudah KPAI koordinasikan melalui komisioner pendidikan dan aparat penegak hukum (APH) supaya penanganannya tepat,” ujar dia.
Baca Juga
Pemuda Palangka Raya Unggah Foto Bugil Mantan Kekasih di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa berinisial R (13 tahun) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6) dini hari.
Motif siswa tersebut dikarenakan sakit hati sering dirundung teman-temannya.
“R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu (30/6/2023).
Tersangka merasa sakit hati karena sering dirundung oleh teman-temannya dan guru yang dianggap kurang memperhatikannya.
“Artinya, ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik,” ujarnya.