WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu dari tersangka tersebut, adalah HH selaku Hakim/Sekretaris MA .
Sedangkan tersangka lainnya, DTY wiraswasta/Komisaris Independen PT WB.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DTY untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 s.d 25 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui pers rilis.
Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Baca juga: ‘Si Kembar’ Penipuan PO iPhone Dihadang 6 Laporan Korban di Tangerang
Pada konstruksi perkaranya, HT selaku Debitur KSP ID diduga meminta bantuan DTY mengurus perkara Kasasi di MA atas Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.
Serta untuk mengecek pengurusan perkara melalui Pengacara YP terkait Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai perselisihan KSP ID.
Tersangka DTY menyanggupi dan meminta fee kepada HT berupa ‘suntikan dana’.
Dalam pertemuan antara HT, DTY, dan YP pada Maret 2022 di Semarang, HT menghubungi HH dan menyampaikan permintaan HT dimaksud.
Selanjutnya atas pengurusan perkara Kasasi dan PK itu, HT menyerahkan uang kepada DTY sejumlah sekitar Rp11,2 Miliar melalui transfer.
Tersangka DTY diduga memberikan sebagian uang tersebut kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.