Biadab! Majikan di Jaksel Siksa ART, Kelamin Dibalur Sambal, Dirantai 24 Jam, Disuruh Makan Kotoran Anjing

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi korban penyiksaan sadis oleh majikannya. Penyiksaan ART yang berusia 23 tahun berinisial SK asal Pemalang, Jawa Tengah itu pun mulai terungkap saat ia pulang. Pasalnya, ia pulang ke rumah dengan luka di sekujur tubuhnya.

    Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini kronologi dan duduk perkara ART sampai disiksa sadis oleh majikan berawal dari pakaian dalam

    SK merupakan ART yang diketahui baru bekerja selama 6 (enam) bulan untuk keluarga di Apartemen mewah di daerah Simprug, Jakarta Selatan. Ia ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuannya pada bulan September 2022.

    BACA JUGA: Video Penyiksaan Balita Buat Geram Anggota DPR RI

    SK pun mengungkap penyiksaan yang dilakukan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug. SK mengatakan tubuhnya dilumuri sambal hingga ke organ vital.

    “Mereka orang disuruh Metty Kapantow ngulek sambel suruh dibalurin ke semua tubuh, sampai ke kemaluan saya,” kata SK dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (5/6/2023).

    SK juga mengaku dipaksa memakan sambal mentah. Dia mengatakan tak bisa melakukan perlawanan lantaran penyiksaan yang dilakukan majikannya dibantu oleh ART lainnya.

    “Saya disuruh makan sambel mentah satu cobek,” ujarnya.

    Selain itu, SK mengatakan tak pernah menerima upah gaji dari majikannya. Dia mengatakan dipaksa makan nasi dengan garam tanpa lauk.

    “Dibayar nggak?” tanya hakim.

    “Sama sekali nggak dibayar. Makan aja tanpa lauk, nasi pakai garam disuruh sama Bu Metty. Kalau saya lapar suruh makan kotoran anjing atau kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya sendiri. Makan sehari sekali,” jawab SK.

    Kemudian, SK mengungkap, dia juga dirantai di kandang anjing selama 24 jam. Dia menuturkan tak diperbolehkan buang air kecil ataupun buang air besar selama dirantai tersebut.

    “Untuk waktunya berapa lama?” tanya hakim.

    “Saya pernah mengalami sampai 24 jam, Pak,” jawab SK.

    “24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana Saudara buang air, bagaimana Saudara makan?” tanya hakim.

    “Suruh ditahan, ditahan, nggak boleh dilepas (rantainya)” jawab SK.

    “Sama sekali nggak boleh dilepas selama 24 jam?” tanya hakim.

    “Suruh buang air besar, buang air kecil di situ,” jawabnya.

    BACA JUGA: Heboh Drakor Taxi Driver Episode 5 & 6 Angkat Kisah Nyata Penyiksaan Karyawan di Korea Selatan, Ratingnya Langsung Naik

    Hasil Visum Korban

    SK mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya setelah dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.

    “Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

    SK bekerja di apartemen milik pasangan suami-istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli setelah korban tidak sengaja memakai celana milik MK.

    Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK juga mendapat bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.

    “Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” jelas Zulpan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Twibbon dan Ucapan Penuh Makna untuk Hari Guru Nasional 25 November 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI