Babak Baru Kasus Perkosaan ABG oleh 11 Pria di Parimo, Kapolda Sulteng Sebut Bukan Diperkosaan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Kasus perkosaan anak usia 15 tahun yang melibatkan 11 orang lelaki diantaranya oknum polisi, guru dan kepala desa memasuki babak baru.

    Seperti diungkapkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho, Kamis (1/6/2023).

    Menurut Kapolda Irjen Agus terkait pemilihan diksi dari persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan tarhadap kasus perkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) yang disorot publik.

    Irjen Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus ABG tersebut.

    BACA JUGA: Perjuangan Guru di HSS Jaga Kehormatan, Meski Tubuh Penuh Luka Bisa Lolos dari Percobaan Perkosaan Pria Mabuk

    “Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban,” kata Irjen Agus dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah, Kamis (1/6/2023).

    Ia mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini juga tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.

    “Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

    Kapolda menjelaskan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan iming-iming dan bujuk raju. Bahkan ada pelaku yang menjanjikan anak bertanggung jawab jika korban sampai hamil.

    “Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil,” katanya,

    “Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini,” tambahnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Dia meminta istilah pemerkosaan tidak lagi digunakan.

    BACA JUGA: Mencuat Isu Jual Beli Restorative Justice dan LPSK Kasus Perkosaan di Kemenkop, Kejagung Buka Suara

    “Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu,” ujar Agus.

    “Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur,” lanjut Agus.

    Agus mengatakan alasan dia mengganti istilah pemerkosaan menjadi persetubuhan anak karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

    “Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan,” tegasnya.

    Diketahui, polisi telah melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Pelaku ada yang berprofesi sebagai guru hingga kepala desa (kades).(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   17.680 Kuota Haji Khusus Terisi Penuh, 177 di Antaranya Lansia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI