Angga Saputra Ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Setuju, Miliki 8 Paket Sabu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria yang menjadi budak narkotika di Jalan Kelayan A, Gang Setuju Rt 14, Rw 02, Senin (8/5/2023) malam.

Pria tersebut adalah Angga Saputra (26), yang merupakan warga setempat.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat pelaku diamankan, petugas juga mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti sebanyak 8 paket sabu dengan berat 5,67 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (17/5) siang.

Baca juga: Terungkap, Asal Api Hanguskan 7 Rumah di Desa Pekauman Ulu Martapura Timur

“Barang tersebut disimpan dalam sebuah tas warna hitam, di dalam jok motor pelaku,” lanjutnya.