Angga Saputra Ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Setuju, Miliki 8 Paket Sabu

Selain itu, beber Mars Suryo, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip, sebuah timbangan digital, sebuah sendok plastik dari sedotan, dan uang tunai sejumlah Rp1,2 juta.

“Uang tersebut diduga kuat hasil dari transaksi barang haram tersebut,” beber Mars Suryo.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)

Editor: Erna Djedi