Warung Malam di Kintap Ditempeli Surat Ini, Pemilik dan Penjaga Dilarang Berpakaian Minim

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dalam upaya menjaga dan mencegah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kintap, Kabupaten Tanah Laut, melakukan sosialisasi kepada pemilik warung malam.

    Sosialisasi diikuti Kasi Trantib Kecamatan Kintap Hesti Susilo Hastuti SSos, Kapolsek Kintap IPTU Arief Ramadhani STrK SIK MH, Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpolppdk Tala Rachel H Simanjuntak SSTP, Kamis 11 Mei 2023 pukul 21.30 Wita.

    Imbauan dilakukan dengan mendatangai langsung pemilik usaha warung kopi/warung malam yang berlokasi di Jalan A Yani Kecamatan Kintap.

    “Imbauan berbentuk selebaran ditempel di tempat usaha warung, yang isinya ada beberapa poin imbauan aturan , larangan,dan batasan jam operasional warung,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Tanah Laut, M Kusri, dikutip wartabanjar.com Jumat (12/5).

    Baca juga: Sudah Enam Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU RI

    Kapolsek Kintap, Iptu Arief Ramadhani, mengatakan untuk malam terserbut pihaknya datang untuk melakukan imbauan lisan dan tertulis.

    “Untuk hari berikutnya akan dilakukan razia , apabila ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku,” tegas Iptu Arief.

    Ada enam poin imbauan yang dicetak dalam bentuk selebaran kemudian ditempel di setiap warung malam.

    Enam poin tersebut:

    1. Pembatasan jam buka warung sampai jam 124.00 (12 malam)
    2. Pemilik/penyewa warung dapat menjaga kondusifitas keamanan tempat usahanya.
    3. Pemilik/penyewa warung dilarang berjualan minuman keras dan/atau obat-obatan terlarang.
    4. Pemilik/penyewa warung agar dapat mencegah dan melarang pengunjung untuk membawa minuman keras, obat-obatan terlarang serta benda-benda yang dilarang (senjata tajam/tumpul) dalam bentuk apapun.
    5. Pemilik/penjaga warung dilarang berpakaian dan berpenampilan yang bertentangan dengan kesopanan dan kesusilaan.
    6. Pemilik/penyewa warung dilarang mempekerjakan anak di bawah umum (belum 18 tahun). (edj)
    Baca Juga :   Sumber Air Sulit, Satu Rumah Hangus 100 Persen di HSS

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI