Mantan Kapolres Anak Buah Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

    WARTABANJAR.COM, MEDAN – Setelah mantan pimpinannya mendapat vonis majelis hakim, kini giliran AKBP Dody Prawiranegara mendapatkan keputusan dari
    majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Dalam sidang yang digelar Rabu (10/5/2023), majelis hakim memvonis mantan Kapolres Bukittinggi itu, pidana 17 tahun penjara.

    Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dijatuhkan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Dody.

    Putusan dibacakan majelis hakim diketuai Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu (10/5/2023).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan Pidana Penjara selama 17 tahun,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

    Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Utama Tewasnya Bos Air Mineral yang Dimutilasi dan Mayatnya Dicor

    Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

    Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.

    Putusan terhadap terdakwa Irjen Teddy tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pencurian Alat EWS Masih Jadi Persoalan Serius di Wilayah Perairan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI