Pelaku Pencabulan Anak di Landasan Ulin Dibekuk di Pulang Pisau Kalteng

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tim Macan Barbar kembali berhasil mengungkap kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

    Kali ini, tim Macan Barbar berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kalimantan Tengah.

    Diketahui, korban mengenal pelaku melalui salah satu aplikasi pencarian teman.

    Setelah bertemu, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku.

    Saat itulah pelaku melancarkan aksi merayu korban untuk berhubungan badan namun ditolak.

    Penolakan korban tidak membuat pelaku berhenti.

    Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah areal pekuburan.

    Di tempat ini, pelaku memaksa korban untuk melakukan oral sex namun korban masih menolak.

    Lataran terus ditolak, pelaku kemudian mengancam meninggalkan korban di tempat tersebut.

    Korban yang masih dibawah umur dalam keadaan tertekan karena ancaman pelaku harus disetubuhi oleh pelaku di salah satu penginapan di wilayah Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

    Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana SE langsung bergerak cepat dengan diback up Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

    Salah satu petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pergi ke Kalimantan Tengah dan pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 00.30 Wita.

    Tim gabungan berangkat menuju Provinsi Kalimantan Tengah dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kahayan Kuala dan selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial AN (32 Tahun) warga Kalimantan Tengah.

    Baca Juga :   RS Pertamina Tanjung Perkenalkan Ruang Rawap Inap Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI