Pelaku Pencabulan Anak di Landasan Ulin Dibekuk di Pulang Pisau Kalteng

Lataran terus ditolak, pelaku kemudian mengancam meninggalkan korban di tempat tersebut.

Korban yang masih dibawah umur dalam keadaan tertekan karena ancaman pelaku harus disetubuhi oleh pelaku di salah satu penginapan di wilayah Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana SE langsung bergerak cepat dengan diback up Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Salah satu petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pergi ke Kalimantan Tengah dan pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 00.30 Wita.

Tim gabungan berangkat menuju Provinsi Kalimantan Tengah dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kahayan Kuala dan selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial AN (32 Tahun) warga Kalimantan Tengah.

Sekitar pukul 09.00 wita tim gabungan tiba dan melakukan penggrebekkan ditempat persembunyian pelaku yang saat itu sedang tertidur di salah satu rumah yang ada di Desa Sei Pasanan, Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dgn ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi