Menikahi Dokter WNI, Bule Argentina Jadi Muallaf dan Jualan Kebab di Pangkalanbun Kobar


    WARTABANJAR.COM, PANGKALANBUN
    – Viralnya keberadaan seorang bule berkewarganegaraan Argentina yang berjualan kebab di Pangkalanbun Kabupaten Kotawaringin Barat, ternyata menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang kemudian memintai keterangan warga negara asing tersebut.

    “Ini menanggapi beredarnya viral video orang asing warga negara Argentina muallaf jualan kebab di pinggir jalan dan istrinya seorang dokter di Pangkalanbun Kabupaten Kotawaringin Barat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah melaksanakan kegiatan pengecekan dan wawancara langsung kepada warga negara asing tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan melalui Humas Unit Kerja Keimigrasian Pangkalan Bun, Wirahadi Saputra di Sampit, Sabtu.

    Hasil pendataan, bule tersebut bernama Juan Ignacio Paillaleo Perez yang setelah memeluk Islam juga menggunakan nama Umar.

    Pria 25 tahun itu memiliki paspor yang masa berlakunya hingga 15 Maret 2028.

    Pria itu sudah memiliki izin tinggal yakni izin tinggal terbatas tujuan penyatuan keluarga.

    Umar menikahi seorang perempuan bernama Aulia Fitriani Nasution yang berprofesi sebagai dokter di rumah sakit swasta di Pangkalanbun.

    Hasil wawancara dan pengecekan administratif oleh petugas terhadap Juan Ignacio Paillaleo Perez alias Umar dan Aulia Fitriani Nasution yang saat ini tinggal di Pangkalanbun, dibuktikan bahwa keduanya memang merupakan suami dan istri yang resmi tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

    Menurut pengakuan Aulia Fitriani kepada petugas, dia sudah mengenal Umar sejak 2018 dan sejak itu juga suaminya menjadi muallaf.

    Saat ini suaminya berprofesi sebagai wiraswasta berjualan kebab dan nasi kebuli di Pangkalanbun sejak 2019 lalu.

    Juan Ignacio Paillaleo Perez alias Umar sudah berencana melakukan alih status dari dokumen izin tinggal terbatas (ITAS) menjadi izin tinggal tetap (ITAP), agar berikutnya dapat memenuhi persyaratan memperoleh kewarganegaraan Indonesia untuk melepaskan warga negara asingnya.

    Wirahadi menegaskan, berdasarkan data dokumen izin tinggal yang dimiliki Juan Ignacio Paillaleo Perez, kegiatannya berjualan kebab di Pangkalanbun bertujuan untuk menafkahi keluarganya, bukanlah merupakan suatu pelanggaran keimigrasian.

    “Ketentuan hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e “Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI” dan Pasal 61 “Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya,” demikian Wirahadi. (ant)

    Baca Juga :   35 Mantan TNI Ikut Pilkada, Panglima Tegaskan Prajurit Tetap Netral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI