WARTABANJAR.COM – Presiden klub Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta, dijatuhi sanksi larangan berkecimpung di dunia sepa bola selama dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan tiga tahun) oleh FIFA.
Presiden klub Tira Persikabo itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 10.000 CHF atau Rp165 juta.
Dalam keterangan tertulis FIFA, disebutkan Bimo terbukti bersalah melakukan tindakan intimidasi, paksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap pemain.
FIFA menyatakan Bimo terbukti melanggar artikel 24 tentang perlindungan integritas fisik dan mental, pasal 26 (penyalahgunaan posisi) dan pasal 14 (tugas umum) kode etik FIFA edisi 2023.
Atas keputusan itu, manajemen Persikabo 1973 mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan FIFA bahwa Bimo Wirjasoekarta masih tetap menjabat sebagai Presiden Klub.
Baca juga: FIFA Cabut Peru sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023
“Menurut keputusan FIFA itu, ditulis adanya masa percobaan selama 3 tahun,” tulis Persikabo.
Jadi, lanjut Persikabo, sebelum masa percobaan itu habis, hukuman itu tidak berlaku sehingga dipastikan dalam beberapa tahun kedepan Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai Presiden klub.
Menurut Persikabo, putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi