WARTABANJAR.COM – Petugas rutan jadi perantara penjualan narkotika jenis ganja diungkap Ditresnarkoba Polda Banten.
Diketahui petugas rutan di Tangerang berinisial IC (25) karena menjadi perantara penjualan narkotika jenis ganja yang diperolehnya dari membeli secara online.
Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya informasi peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang kemudian ditindaklanjuti Polda Banten dengan mendalami informasi tersebut.
“Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Saudara BI (DPO),” jelas Dirresnarkoba Polda Banten Kombes. Pol. Suhermanto dikutip wartabanjar dari pjmnews Minggu (26/3/23).
Baca Juga
Banjir di Desa Karag Jawa HSS Capai Lutut
Kombes. Pol. Suhermanto mengatakan bahwa Polisi yang melakukan penelusuran terhadap paket yang mencurigakan mendapati paket tersebut dikirim ke rumah IC di kawasan BSD pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN.
HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang.
“Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kemudian mendatangi rutan tempat IC bekerja dan menangkapnya. IC mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO.
Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000 lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” jelas Dirresnarkoba.