Akhirnya Terungkap, Penabrak Mahasiswi Selvi Amelia Bukan Audi tapi Pajero Kasat Reskrim Polres Cianjur

    WARTABANJAR.COM – Terungkap kebohongan terkait mobil yang menabrak mahasiwi Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni (19) hingga tewas ternyata bukan Audi A6.

    Ketua tim kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi mengatakan, penabrak mahasiswi Selvi Amelia Nuraeni adalah Pajero Sport milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.

    Seperti diketahui, Selvi Amelia Nuraeni meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).

    “Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil,” ujar Yudi dikutip dari Tribun Jabar, Jumay (10/3/2023).

    BACA JUGA: KRONOLOGI Laka Maut yang Renggut Nyawa Mahasiswi Asal Rantau, Korban Mendadak Kibaskan Kaki

    Dalam keterangannya, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.

    “Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci,” ucapnya.

    Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara “brak” setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.

    “Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amelia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian,” ucapnya.

    Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.

    “Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur,” katanya.

    Selain itu, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).

    BACA JUGA: UPDATE Laka Tunggal di Handil Bakti, Korban Mahasiswi Asal Rantau Ingin Pergi ke Kampus

    “Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian,” jelasnya.

    Dia menambahkan, kesewenangan tersebut berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.

    “Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas,” ucapnya.

    Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi belum memberikan keterangan lebih lanjut di konfirmasi Tribunjabar terkait adanya terkait adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.

    Bantahan Polresta Cianjur

    Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantah keterlibatan mobil Pajero dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amealia Nuraeni meninggal dunia.

    “Jadi yang dilakukan Polres Cianjur sejek awal proses penyidikan ini dilakukan secara konsisten, komitmen, objektif, serta transparan,” kata Doni pada wartawan di halaman Polres Cianjur.

    Dalam perjalanan proses penyidikanya, pihaknya melaksanakan pemeriksaan dan menerima setiap informasi atau petujuk yang lain.

    “Artinya segala upaya sudah kita lakukan. Setiap ada petunjuk dan informasi sekecil apapun kita langsung mendalaminya. Seperti adanya keterlibatan mobil Innova kita pun sudah memeriksanya,” ucapnya.

    Doni mengatakan, terakhir ini ada informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan mobil Pajero berwarna hitam, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan.

    “Kita juga telah memintai keterangan saksi yang menyampaikan bahwa pelakunya adalah kendaraan Pajero hitam, itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga. Total saksi yang kita periksa itu ada sebanyak 30 orang, termasuk saksi mata supir angkot bernama Sandi,” ucapnya.

    Dia menjelaskan, dari 30 orang yang diperiksa hampir semuanya mengarah ke mobil Audi dan semua relevan. Namun hanya saksi sopir angkot yang berbeda.

    “Keterangan itu sudah kita tuangkan dalam pemeriksaan. Memang dia hanya menyampaikan melihat mobil Pajero berwarna hitam, namun saat penyidik memperlihatkan bukti CCTV, dan melihat ada kendaraan lain, serta ketika ditanya apakah melihat kecelakaan secara langsung, atau tidak, dia menjawabnya tidak,” ucapnya.

    Pihaknya mengatakan, dari semua keterangan tersebut akan diuji nantinya di pengadilan. Menurut dia pihaknya sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap beberapa petunjuk.

    “Tidak hanya petunjuk dari Kejaksaan saja, tatapi kita sudah mengakmodir untuk penambahan saksi dari kuasa hukum serta tersangka,” katanya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Kronologi KPK Menyamarkan Gubernur Bengkulu Jadi Anggota Polantas Saat Ditangkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI