9 Kali Beli Motor Hasil Curian, Ucok Ditangkap Tim Gabungan Polres Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria berinisial AA alias Ucok (45) tidak berkutik saat tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan menangkap dirinya.

Ucok ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Sabtu (4/3/2023) malam.

Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK, Sat Intelkam Polres Tabalong dipimpin AKP Tatang Suryawan, dan unit Opsnal Polres HSU.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku AA diamankan di sebuah rumah desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, terkait tindak pidana penadahan 9 unit sepeda motor curian yang dilakukan oleh HA alias Sharul (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong.

“Salah satu tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku HA yaitu pada Jumat (21/10/2022) pagi yang terjadi di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta, Tabalong dengan korban perempuan berinisial MS (34),” ungkap Sutargo.