Tak Kembalikan Mobil Eiji Yoshikawa, Polsek Angsana Tahan Pria Warga Sebamban Baru

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Angsana yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan menangkap Murhan (38).

    Penangkapan warga Jalan Provinsi Desa Sebamban Baru Angsana Tanah Bumbu itu sekitar pukul 10.00 wita, Jumat (24/2/2023) kemarin.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto mengatakan, pria usia 38 tahun itu ditangkap terlibat dalam dugaan kasus penggelapan mobil dan kini berstatus tersangka.

    Diungkapkan Saryanto, pada Rabu, 26 Oktober 2022 pukul 20.00 wita bertempat dirumah korban di RT 02 Desa Bayansari Kecamatan Angsana Tanah Bumbu,  tersangka melakukan perjanjian merental mobil korban bernama Eiji Yoshikawa Pohan (33) selama satu hari.

    “Namun hingga sekarang belum mengembalikan mobil dan juga belum membayar uang sewa. Kemudian pada 9 Januari sekitar pukul 18.30 wita keduanya sempat bertemu dan tersangka membuat surat perjanjian akan mengembalikan mobil dan membayar uang sewa rental pada 16 Januari 2023, namun tersangka tak tepati janjinya,” ungkap Kasi Humas.

    Lanjutnya, hingga akhirnya Eiji Yoshikawa melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu. Kerugian yang dialami korban ditaksir Rp 70 jutaan. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil dengan nomor polisi DA 1843 TX, Toyota New Avanza 13GM, warna putih tahun 2012. (has)

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI