WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satu rekan Mario Dandy Satriyo (MDS), anak pejabat kantor Pajak yang kini dicopot, menjadi tersangka baru kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengendara Jeep Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka baru tersebut berinisial SLR (19).
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan penetapan SLR sebagai tersangka karena dinilai membantu menemani Dandy saat mendatangi David di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Peran SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS menemaninya dengan tujuan hendak memukuli (menganiaya) korban,” jelas Ade Ary, dikutip Jumat (24/2).
SLR diduga turut menghasut atau membuat suasana panas hingga Dandy melakukan kekerasan kepada David.
Menurut Kapolsek, ada pernyataan SLR kepada tersangka MDS, ‘Wah, parah itu, ya udah hajar saja’.
“Mencontohkan sikap tobat atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” katanya.
Terungkap juga, SLR merekam aksi penganiayaan Dandy terhadap David tanpa berusaha mencegah tindakan tersebut.
SLR akan dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pinana 5 tahun penjara. (berbagai sumber)