Kasus Menantu dan Mertua Selingkuh, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Rozy Zay Terhadap Norma Risma

    WARTABANJAR.COM, BANTEN – Masih ingat kasus Rozy Zay Hakiki, menantu diduga selingkuh dengan ibu mertuanya yang heboh beberapa waktu lalu?

    Kasus dugaan selingkuh ibu mertua dengan menantu itu, diungkap oleh Norma Risma (NR), yang tidak lain adalah istri dari Rozy, sekaligus putri dari wanita yang diduga selingkuhan Rozy.

    Setelah kasus itu mencuat, Rozy pun kemudian melaporkan mantan istrinya, NR, itu ke polisi.

    Setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan Rozy terhadap NR, kasus ini pun dihentikan.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan informasi terkini terkait laporan Rozy Zay Hakiki (RZ) (21) terhadap Norma Risma (NR) (21) atas pencemaran nama baik di Polda Banten.

    Didik mengungkapkan jika Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan gelar perkara terkait perkara ini.

    “Pada Selasa (21/02/2023) telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR,” kata Didik pada Rabu (22/02/2023).

    Dari hasil penyelidikan terdapat beberapa fakta-fakta yang didapat.

    “Dalam proses tersebut petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak delapan orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE,” tambahnya.

    Dari hasil keterangan saksi ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan NR yang dilaporkan oleh RZ belum memenuhi unsur pidana.

    “Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE,” ungkap Didik.

    Baca Juga :   MPR RI Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Jalin Rekonsiliasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI