WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, kini Mardani H maming pun melakukan langkah serupa.
Melalui kuasa hukumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu itu, juga mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Banjarmasin.
Alasan Mardani H Maming mengajukan banding, karena menilai putusan PN Tipikor Banjarmasin tidak mempertimbangkan bukti dan fakta hukum yang disampaikan pihaknya.
Menurut koordinator tim penasihat hukum MHM, Abdul Qodir, pihaknya telah mempelajari amar putusan yang dijatuhkan ke MHM.
“Terutama pertimbangan majelis hakim tentang fakta dan alat bukti, perlu diluruskan dalam perkara klien kami ini,” ujar Abdul Qodir, koordinator tim kuasa hukum Mardani H Maming, Kamis (16/2/2023).
Dikatakan Qodir, pihaknya telah mempelajari putusan pengadilan tingkat pertama, terdapat banyak fakta-fakta hukum yang perlu diluruskan dan banyak alat bukti yang tidak dipertimbangkan majelis.
“Ini perlu diuji demi kepentingan hukum Mardani H Maming agar keadilan bisa ditegakkan,” tegasnya.
Qodir juga mempertanyakan putusan majelis hakim terutama tentang uang pengganti yang mesti dibayar.
“Yurisprudensi MA menyaratkan adanya kerugian negara karena uang pengganti konteksnya adalah pengembalian kerugian negara atau asset recovery,” jelas dia.
Terkait uang pengganti ini, Qodir juga menyentil adanya dissenting opinions dari dua anggota majelis hakim terkait pidana tambahan berupa uang pengganti.