Mobil Dinas Desa Dipakai untuk Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Dibekuk Polisi

    WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Fakta mengejutkan terkuak dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Polda Banten.

    Dalam pengungkapkan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Banten, diketahui pelaku menggunakan mobil dinas desa untuk bertransaksi narkoba.

    Hal itu terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (10/2/2023) sekira jam 15.30 WIB di pinggir jalan lampu merah Boru, Jalan Raya Petir – Serang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.

    Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat pelaksanaan press confrence pada Senin (13/2) dilansir PMJ News.

    Dalam penangkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

    Didik mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang.

    Baca juga: Terungkap, Benda Mirip Senjata Api dan Samurai Dibawa Pengemudi Fortuner Arogan Tabrak Brio Kuning

    “Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap sdr. FR pada Jumat (10/02/2023) sekira pukul 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir – Serang Kec. Curug, Kota. Serang, Prov. Banten,” kata Didik.

    Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap sdr. FR, sabu tersebut milik RM alias Agus alias Mpet (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

    Baca Juga :   Lonjakan Arus Mudik Nataru Diprediksi Mulai 24 Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI