WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, M Bardan menyampaikan perkembangan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perjalanan dinas luar daerah oleh pimpinan dan anggota DPRD Banjar tahun anggaran 2020 dan 2021, Selasa (24/1) siang.
“Hasil audit BPKP Provinsi Kalsel, ada temuan atau penyimpangan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Banjar periode 2020-2021,” kata M Bardan.
Namun pihaknya menyampaikan belum bisa menyampaikan lebih lanjut karena masih menunggu hasil audit investigasi resmi dari Kejaksaan Agung RI yang melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjar.
“Menunggu audit investigatif lebih lanjut dari Kejaksaan Agung RI dan saya tegaskan sejak menjabat membuka diri, saya juga perintahkan Kasi Intel memantau perkembangannya,” katanya.
M Bardan juga mengingatkan wartawan agar dalam pemberitaan berimbang dan tidak berkembang ke mana-mana yang dinilainya bisa mencoreng nama baik institusinya.
Dirinya pun menyampaikan prosesnya, hasil audit investigatif dari deputi investigatif BPKP Pusat diuji di Kejaksaan Tinggi kemudian Kejaksaan Agung RI.
“Saat ini kami memperdalam perkaranya, ditingkat tim statusnya ditingkatkan dari penyelidikan intelijen menjadi penyelidikan tindak pidana khusus,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam mengungkap suatu perkara ada prosesnya, kembali ditegaskannya pihaknya tetap menunggu hasil audit investigatif.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjar, Fajar Gigih Wibowo kembali menegaskan, pihaknya tetap bekerja dan tetap menunggu hasil audit investigatif.