WARTABANJAR.COM – Pemerintah memutuskan mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022). Keputusan pencabutan PPKM itu langsung diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden.
Jokowi beralasan, pencabutan status PPKM itu didasari pada melandainya kasus COVID-19 di Indonesia dalam beberapa waktu ini. Pada 27 Desember 2022, kasus harian COVID-19 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka itu, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. “Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata dia.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Indonesia sudah berhasil melewati puncak subvarian Omicron BA.5 dan BA.2.75.
Meski ada 15 kasus BF.7 yang mendominasi di Cina sudah masuk di Tanah Air, namun Indonesua juga telah berhasil melewati dua subvarian BQ.1 dan XBB.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, pada 28 Desember 2022, kasus aktif turun 1.850 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya 14.725 kasus aktif. “Sekarang tinggal BF.7,” kata Budi.
“PPKM dicabut bukan berarti COVID-19 tidak ada,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Artinya, masyarakat tetap perlu menerapkan kewaspadaan.