KPK Setor Rp 6,5 M Ke Kas Negara, Uang Barang Bukti Terpidana Abdul Wahid

    WARTABANJAR.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 6,5 miliar dari uang rampasan terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

    Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com, Rabu (28/12).

    Lebih lanjut diungkapkannya,  Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 Miliar dalam perkara Terpidana Abdul Wahid.

    “Uang rampasan tersebut diantaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman Terpidana,” kata Ali Fikri.

    Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek.

    Proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.

    Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery.

    Baca Juga : BREAKING NEWS: Bupati HSU Abdul Wahid Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

    Baca Juga : Penjelasan KPK Terkait Sita Sejumlah Aset Abdul Wahid

    Pidana Badan

    Selain itu, eksekusi pidana badan beberapa waktu yang lalu  juga telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan Terpidana Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

    Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

    Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta.

    Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Ketua Bawaslu Balangan Soroti Pemilih Belum Punya e-KTP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI