WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah merancang aturan unuk memberikan subsidi bagi pembelian kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.
Untuk kendaraan roda empat, diancar-ancar diberikan subsidi sebesar Rp80 juta.
Sementara, untuk pembelian motor listrik bakal diberikan insentif Rp8 juta.
Saat ini pemerintah dalam tahap finalisasi kebijakan pemberian subsidi untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Aturan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) tampaknya bakal segera diterbitkan.
Baca juga: Menhub Pastikan Tak Ada Pembatasan Perjalanan Saat Libur Nataru
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan insentif terkait pembelian kendaraan listrik atau konversi tersebut sudah dalam tahap finalisasi.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” kata Agus Gumiwang.
Agus melanjutkan, subsidi juga diberikan kepada pembelian sepeda motor listrik.
“Untuk motor listrik yang baru itu akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta, sementara untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta,” kata dia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi