Kedapatan Miliki 5 Paket Sabu, MH Harus Diamankan di Polres Banjar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, MH (33), warga Kelurahan Keraton harus diamankan polisi, Kamis (8/12/2022) lalu.

    Petugas polisi dari Polres Banjar mengamankan pelaku hari itu sekitar pukul 19.45 Wita di rumahnya di Jalan Veteran, Gang Keluarga, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.

    Pelaku MH dari KTP-nya diketahui beralamat di Jalan Pangeran Abdurrahman,Gang Al Fatah, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar

    Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan juga beberapa barang bukti seperti 5 paket sabu berat kotor 4,27 gram (plastik klip 0,20×5= 1 gram) dan berat bersih 3,27 gram, 1 buah HP merk Samsung warna silver, 5 bungkus plastik klip, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman soda dan 1 buah pipet kaca.

    MH dan barang bukti ini kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banjar guna penyidikan lebih lanjut.
    Karena perbuatannya ini, menurut Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, disangkakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.’

    (brs)

    Editor: Yayu

    Baca Juga: 1 Rumah Hangus di Jalan Gerilya Kelayan, Api Membesar dan Susah Padam karena Mengenai Bensin

    Baca Juga :   Malam ini Aliran Air Leding di 3 Wilayah Kabupaten Banjar Bakal Mati Selama 8 Jam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI