MH dan barang bukti ini kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banjar guna penyidikan lebih lanjut.
Karena perbuatannya ini, menurut Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, disangkakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.’
(brs)
Editor: Yayu
Baca Juga: 1 Rumah Hangus di Jalan Gerilya Kelayan, Api Membesar dan Susah Padam karena Mengenai Bensin







