WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 22, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Pemko Banjarmasin menyediakan TPU tersebut secara gratis bagi warga tidak mampu maupun mayat yang tidak memiliki identitas.
Seluruh biata administrasi, pembiayaan pemakaman, hingga pelunasan jenazah sudah ditanggung oleh Pemko Banjarmasin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love.
“Tapi memang harus melapor dulu dengan pihak yang berkaitan,” ucap Alive.
Biasanya pihaknya pun menerima laporan jenazah yang akan ditangani proses pemakamannya. Maupun dari masyarakat, Rumah Sakit hingga Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin.
Tak hanya itu, Ia juga menjelaskan, lahan yang disediakan ada sekitar 8,5 hektar. Tersedia bagi makam muslim dan non muslim.
“Untuk daya tampungnya itu, kisarannya mungkin sepuluh ribuan yang bisa dikebumikan,” jelasnya.
Sementara itu, Alive mengungkapkan, saat lonjakan kasus Covid-19. Sebagian lahan pemakaman memang sempat diprioritaskan bagi masyarakat asli dari Kota Banjarmasin yang meninggal akibat Covid-19.
Namun seiring waktu dan juga berkurangnya kasus meninggal akibat Covid-19, pengunaan lahan tersebut dikembalikan seperti semula.
“Untuk data di tahun ini berapa yang sudah dimakamkan di sana saya lupa angka pastinya. Tapi sekarang memang jelas berkurang,” pungkasnya. (est)
Baca Juga