WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah banyak kritik, Pemerintah akhirnya
menghapus sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHP).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihapus dalam RKUHP.
Eddy mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE.
Baca juga: Seorang Anak Beri Minuman Beracun ke Orangtua dan Saudaranya Hingga Tewas
“Diputuskan bahwa RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE,” ujarnya dilansir Kompas.com.
Adapun, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai “pasal karet” karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut.
Ia melanjutkan, kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik.
Edward Omar Sharif Hiariej juga menyinggung pasar kumpul kebo, yang juga ramai diperbincangkan publik.
Baca juga: Ditemukan Spesies Baru Tyrannosaurus Diduga Merupakan Nenek Moyang T Rex
Eddy menyampaikan, pasal kohabitasi berdelik aduan ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah lantaran menurutnya perbedaan di publik terjadi secara diameteral.
“Soal kohabitasi, kita melakukan sosialisasi di provinsi C mereka memang menentang, tapi di Sumatera Barat kita dikecam, kenapa itu delik aduan? Kenapa bukan laporan karena itu melanggar agama,” ujar Eddy di acara Political Show CNNIndonesia TV, Senin (28/11).