Wow, Warung Jablay di LIK Liang Anggang Capai 75 Buah! Diberi SP 1 Tak Mempan


    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Rupanya Surat Peringatan Pertama (SP1) tak mempan, buktinyaa puluhan warung jablay di LIK Liang Anggang masih berdiri.

    Pemerintah Kota Banjarbaru pun akhirnya kembali melayangkan surat peringatan kedua (SP2) untuk puluhan pemilik warung remang-remang atau jablay, yang berada di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, pada Kamis (17/11/2022).

    Tercatat, Pemerintah Kota Banjarbaru sudah pernah melayangkan 48 surat peringatan.

    Namun rupanya tidak digubris sang pemilik warung remang-remang tersebut, dan kali ini sebanyak 75 surat peringatan kembali dilayangkan.

    Baca juga: Ibnu Sina Soal Anggaran Jendela Seribu Sungai: “Kita Bukan Mau Buat Film Ecek-ecek”

    Surat peringatan yang kedua ini merupakan tindakkan serius dari Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin agar kawasan warung remang-remang ini harus ditertibkan.

    Pasalnya, keberadaan warung tersebut hasil dari banyaknya keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan aktifitas warung remang-remang yang meresahkan.

    Saat penertiban kawasan ini, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan, saat dilapangan banyak pemilik warung yang sedang tidak ada ditempat.

    Namun, pihaknya tetap melanjutkan kegiatan ini sesuai dengan ketentuan yang telah diagendakan.

    Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi IUP Batu Bara, Jaksa Nyatakan Keterangan Saksi Sesuai BAP Sedangkan Kuasa Hukum Nilai Pembuktiannya Lemah

    “Dalam surat itu kita meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” tegasnya.

    Baca Juga :   Desa Gunung Ulin Alami Kekeringan, BPBD Banjar Salurkan 5 Tandon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI