Satpol PP Tegur Pengelola Citimall Kapuas Adakan Zumba Party Diduga Abaikan Prokes

    WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memberikan teguran dan peringatan kepada pihak pengelola Citimall Kapuas.

    “Teguran dan peringatan tersebut diberikan sehubungan adanya kegiatan senam zumba party yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan Citimall di Jalan Pemuda Kuala Kapuas pada, Sabtu (20/2) lalu yang diduga melanggar protokol kesehatan dan tidak mengatongi izin kegiatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kapuas Syahripin melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra di Kuala Kapuas, Senin.

    Dikatakannya, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan senam zumba party di Citimall Kapuas.

    Ini dinilai bertentangan karena Kapuas masih zona merah yang ditandai dengan banyaknya kasus positif COVID-19, sehingga membuat Kapuas berada di posisi ke tiga kasus COVID-19 terbanyak di Kalteng.

    Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP dan Damkar Kapuas mewakili Satgas COVID-19 Kapuas memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola Citimall agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

    “Apabila teguran dan atau peringatan itu tidak diindahkan atau dipatuhi, maka akan diproses menurut hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ricky.

    Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, pihaknya tidak ada mengeluarkan surat izin untuk kegiatan senam tersebut.

    Baca Juga :   Wakil Ketua KPK Tanggapi Wacana Penghapusan OTT: Tak Mungkin!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI