Residivis yang Diamankan di Pengambangan Ternyata Sempat Ngamuk dan Ancam Warga

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – RH (28), residivis, yang ditangkap Satreskrim Polresta Banjarmasin karena mabuk miras oplosan dan membawa senjata tajam (sajam), ternyata sempat mengamuk dan meresahkan warga.

    Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, mengatakan pria yang tercatat warga Jalan Martapura Lama Km 8,5 No 809 RT 13 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, mengacungkan sajam jenis belati kepada warga.

    Warga yang ketakutan kemudian melapor ke polisi yang kemudian datang meringkus RH.

    “Saat diamankan, personil piket reskrim Polresta Banjarmasin mendapati sebilah senjata tajam jenis belati tanpa dilengkapi surat izin yang sah,” ujar Thomas, Senin (31/10/2022).

    Selanjutnya RH beserta barang bukti yang dimilikinya dibawa ke Mapolresta Banjarmasin dan pria itu pun disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU No 12 darurat Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, membawa Senajat Tajam tanpa dilengkapi dengan Surat ijin yg sah.

    Diketahui sebeleumnya, RH merupakan seorang redidivis kasus pembunuhan pada Tahun 2011 silam.

    Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada 2014 dengan vonis awal 6 tahun penjara. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dukung Program Presiden Prabowo, Dislutkan Kalsel Ajak Anak-anak Gemar Makan Ikan Bergizi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI