Polres Banjarbaru Ringkus Pencuri HP, Penadahnya Sopir Travel Warga Tabalong

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil meringkus 2 tersangka pencurian dan penadah handphone (HP) curian.

    Kedua pelaku yakni, tersangka EP (25) warga Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, sebagai pelaku utama pencurian.

    Tersangka lainnya adalah TH (42), warga di Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, selaku penadah.

    Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinidra, S.I.K., M.H., Jum’at (30/09/2022) menyebutkan, dalam kasus pencurian ini pihaknya menangkap 1 orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHPidana.

    Kemudian 1 orang pelaku lainnya dugaan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.

    Sedangkan korbannya, Eka Amalia (20) alamat Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

    Disebutkan Kasat Reskrim, sebelumnya korban ini merupakan salah satu panitia HUT Kemerdekaan RI di Kec. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru pada tanggal 17 Agustus silam.

    Tak ingin terganggu saat menyiapkan perayaan Kemerdekaan, korban pun kemudian memasukkan ponselnya ke dalam sebuah tas tenteng warna Hitam dan diletakkannya di sekitar teras rumah tetangganya.

    “Saat itu pelaku melihat korban sedang lengah dan menaruh handphone merk Oppo F9 warna Sunrise Red di dalam tas warna hitam yang kala itu diletakkannya begitu saja di teras rumah tetangganya,” ujar AKP Endris.

    Tak ingin melewatkan kesempatan emas itu, tersangka EP langsung mengambil handphone milik korban dan bergegas meninggalkan lokasi.

    Baca Juga :   Nomor Urut Pilwali Banjarmasin : Arifin Noor-Supian Nomor 1, Muhammad Yamin-Ananda Nomor 2, Mukhyar-Awan Subarkah Nomor 3

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI